PENGGUNAAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Authors

  • Rizki Yudha Bramantyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hary Murti Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Niniek Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Suwarno Suwarno Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i1.825

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kuitansi jual beli tebu yang dibuat petani tebu untuk kontraktor bisa dijadikan alat bukti yang menurut KUHPerdata. Dari beberapa penelitian terhadap beberapa kuitansi yang diperoleh dari kontraktor tebu, disimpulkan bahwa kuitansi jual beli yang dibuat memiliki bebrapa kelemahan. Kurang lengkapnya isi dari kuitansi jual beli tersebut akhirnya membuat lemah jika dugunakan sebagai alat bukti. Keadaan ini berimbas pada lemahnya posisi kontraktor tebu jika dikemudian terjadi wanprestasi dari transaksi tersebut. Penulis mengusulkan bentuk kuitansi yang dirasa lebih sesuai dengan transaksi jual beli tebu, dengan manambahkan baris isian: warga untuk alamat petani, seluas/sebanyak untuk menyatakan luasnya lahan tebu yang dijual, atau seberapa banyak tebu yang dijual, lokasi lahan untuk menjelaskan lokasi lahan tebu secara terperinci, bats batas untuk menyatakan batas sekeliling lahan, harga untuk jumlah harga yang disepakati, ketentuan untuk ketentuan tambahan dalam transaksi, dan baris untuk saksi I dan saksi II.   

Kata Kunci: Kuitansi; Petani Mandiri; Kontraktor Tebu

References

Abdurrahman, & Wahidin, S. 1985. Beberapa Catatan Tentang Hukum Jaminan dan Hak-hak Jaminan Atas Tanah.

Azhari, R. N. 2020. Understanding the Contents of Indonesian Civil Law. HeinOnline.

Bahroni, A. 2018. Hak Penambangan Pasir Oleh Masyarakat Lokal di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Transparansi Hukum, 1(2), 152–168.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Sudarmanto, H. L. 2020. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Transparansi Hukum, 3(2).

Dominika, R. W., & Kawuryan, E. S. 2018. Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) Antara Pengembang Dan Bank Dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet. Transparansi Hukum, 1(1).

Hanum, F. 2019. Analisis Pelaksanaan Peraturan Walikota No.40 Th. 2014 Tentang Pedoman Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Mediasosian, Vol. 3(1), hal. 15-27.

Latisia, S. 2017. Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kediri. Mediasosian, Vol. 1(2), hal. 62-75.

Marwanto, I. H., & Suwarno, S. 2019. Reformasi Birokrasi Daerah: Variasi Inovasi Birokrasi Perizinan Pasca Otonomi Daerah. Mediasosian, Vol. 2(2).

Muhammad, A. 2017. Hukum perdata indonesia.

Purwanto, H. 2009. Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 155–170.

Salim, H. S. 2003. Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Setiono, G. C. 2018. Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, Vol. 1(No. 1).

Windradi, F., & Setiono, G. C. 2019. Konsekuensi Yuridis Jual Beli Tanah Yang Dibebani Hak Tanggungan. Transparansi Hukum, Vol 1(1), 45–66.

Downloads

PlumX Metrics

Published

25-04-2020

How to Cite

Bramantyo, R. Y., Murti, H., Wahyuni, N., & Suwarno, S. (2020). PENGGUNAAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4(1). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i1.825

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)