PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK HADIR (AFWEZIG )DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DIY

Authors

  • Endang Heriyani
  • Prihati Yuniarlin Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.339

Abstract

Orang yang tidak hadir (afwezig )  sebagai subyek hukum tidak kehilangan hak dalam pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakkonsep perlindungan hukum bagi orang yang tidak hadir (afwezig) dalam pembagian hak warisan menurut KUHPerdata, dan bagaimanakah pelaksanaan konsep tersebut di DIY. Hasil penelitian menunjukkan adanya konsep perlindungan hukum terhadap awaris yang  tidak hadir (afwezig) yang diatur dalam Pasal 490-492 KUHPerdata, yaitu hak orang yang tidak hadir (afwezig) maupun  para ahli warisnya tidak dapat dihilangkan. Haknya atas harta warisan hanya akan hilang karena daluwarsa. Perlindungan hukum baafwezig sebagai ahli waris dalam pelaksanaan pembagian  harta warisan di DIY baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa seseoradalam keadaan tidak hadir (afwezig). Ternyata dalam pembagian harta warisan dimana ada ahli waris yang tidak hadir (afwezig), kawan warisnya,  tidak menyisihkan harta warisan yang merupakan hak dari ahli waris yang afwezig. Jadi ahli waris  yang afwezig tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

References

Afandi, Ali, 1986, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Bina Aksara,

Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amanat, Anisitus, 2000, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW,

PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andreae, Fockema, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-

Indonesia,

(diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk), Bina Cipta.

Burght, Gregor van der, 1995, Hukum Waris Buku Kesatu, diterjemahkan oleh Tengker,

F.,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadikusuma, Hilman, 1996, Hukum Waris Indonesia Menurut: Perundangan, Adat, Hukum

Negeri Hindu-Islam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahrani, Riduan, 1992, Seluk beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung

Satrio, J., 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung.

_______, 1993, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______,1998, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______,1999, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Simanjuntak, P.N.H, 1999, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Prawirohamidjodjo, Soetojo, dan Marthalena Pohan, 1995, Hukum Orang dan Keluarga,

Airlangga University Press, Surabaya.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1964, Hukum Badan Pribadi, Yayasan Badan Penerbit

Gadjah Mada, Yogyakarta.

Subekti, 1996, Perbandingan Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Sjarif, Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah,2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan

Menurut Undang-undang, Kencana dan Badan Penerbit Fakultas Hukum

Universitas Indonesia, Jakarta

DAFTAR PERATURAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Heriyani, E., & Yuniarlin, P. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK HADIR (AFWEZIG )DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DIY. Transparansi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.339