PERAN PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH DALAM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK DI DIY
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3670Abstract
ABSTRAK Orang tua mempunyai kewajiban utama memelihara dan mendidik anaknya. Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Dalam kondisi yang normal orang tua yang biasanya memenuhi segala hak dan kepentingan anak. Kenyataan dalam masyarakat banyak anak yang tidak berada dalam pengasuhan orang tuanya, karena beberapa sebab. Salah satu amal usaha Muhammadiyah adalah panti asuhan yang memiliki tugas untuk mengasuh anak-anak, menjaga dan memberikan bimbingan kepada anak dengan tujuan agar mereka menjadi manusia dewasa yang cakap dan berguna serta bertanggung jawab atas dirinya, dan terhadap masyarakat di kemudian hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (1) Apakah anak-anak yang berada dalam Panti Asuhan Muhammadiyah telah mendapatkan hakhaknya sebagai anak?, (2) Apa program Panti Asuhan Muhammadiyah dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dan apa kendalanya dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undangundang. Selain penelitian hukum normatif juga dilakukan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian adalah; (1) Hak-hak anak panti asuhan secara mendasar telah terpenuhi bagi pengembangan kepribadian anak santri, yaitu meliputi; pangan, sandang, pendidikan, bermain, beribadah, pengembangan diri, keamanan (2) Program Panti Asuhan Muhammadiyah dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak anak yaitu; Program kemandirian anak, pembentukan karakter santri, dan melakukan kerjasama dengan LPK Pobayo Bantul dan Rumah Sakit PKU Bantul. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak anak adalah terhambatnya komunikasi dengan orang tua santri, rendahnya pengetahuan orang tua santri, adanya konflik antar santri, dan kenakalan santri. Kendala tersebut telah dapat diatasi oleh pengurus panti asuhan dengan cara; pengasuh berbagi tugas, pemberian pendidikan akhlakul karimah, dan pendisiplinan shalat berjamaah.
Key words: Panti Asuhan Muhammadiyah, hak anak, perlindungan anak.