Perlindungan Hukum Lessor Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019)

Authors

  • Fajrial Dias Pradipta Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Prihati Yuniarlin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3699

Abstract

ABSTRAK Konsekuensi apabila debitur mengalami cidera janji dalam Jaminan Fidusia yaitu dengan melaksanakan eksekusi benda jaminan, namun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang selama ini dilakukan seringkali menimbulkan masalah baru bagi para pihak-pihaknya dikarenakan beberapa pasal yang dinilai ambigu dan cenderung multitafsir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan eksekusi dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak lessor pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder, teknik pengumpulan studi pustaka dan dianalisi secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian meunjukan bahwa pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi a quo, pihak lessor yang melakukan eksekusi dengan kekuatan titel eksekutorial sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus memenuhi dua syarat yaitu mengenai kesepakan akan cidera janji debitur dan kesukarelaan debitur dalam menyerahkan benda jaminan fidusia. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak lessor dalam melakukan eksekusi pasca adanya putusan a quo didapatkan dengan dua cara yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif.

Kata Kunci: Jaminan Fidusia; Lessor; Perlindungan Hukum

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Pradipta, F. D., & Yuniarlin, P. (2022). Perlindungan Hukum Lessor Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019). Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3699