PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Henri M. Tobing Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5437

Abstract

ABSTRAK
Pembuktian dalam hukum pidana sangat perlu untuk menentukan seseorang
bersalah atau tidak, perenan penegak hukum dalam melakukan proses pemeriksaan
yang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus lebih cermat
dan memahami terkait dalam hukum formilnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan
Pasal 183 KUHAP, salah satunya mengenai saksi dan keterangan saksi
sebagaimana saksi dalam pembuktian dalam fakta membuktikan orang bersalah
atau tidaknya seseorang tesangka, terdakwa. Dalam pembuktian tindak pidana
cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sangat diperlukan pembuktian yang
sah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tersebut dan haruslah ada alat-alat bukti
yang meyakinkan benar-benar telah terjadi pada seorang anak yang masih dibawah
umur, salah satunya keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Penegakan
hukum yang terlalu arogansi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power)
hingga menjadikan terdakwa tersangka sampai menjadi terdakwa dalam proses
penuntutan di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
berdasarkan putusan Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN BKs, tanggal 27 Juni 2022
sebagaimana kejadian yang dibuat-buat atas tuduhan pencabulan anak dibawah
umur terhadap anak dibawar umur, dimana para oknum pemuda yang berlokasi di
tempat kejadian atas peristiwa pertemuan antara korban dengan Terdakwa
diwarung yang berlamat di Kampung Cakung, Rt.04/Rw.05, No. 31, Kelurahan jati
Asih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berwilayah
hukum Polres Kota Bekasi, Kejaksaan kota Bekasi dan Pengadilan Negeri kota
Bekasi, dimana atas kejadian tersebut telah di atur atau dimanfaatkan oleh para
oknum pemuda yang dianggap preman setempat untuk menjebloskan terdakwa
yang sebenarnya tidak ada kejadian pencabulan tersebut ke penjara demi
kepentingan tujuan dan maksut memeras keluarga pelapor dan juga terdakwa serta
keluargnya, sehingga pada pada tanggal 27 Juni 2022 diputus oleh pengadilan
Negeri Kota Bekasi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan di bawah umur,
tetapi pada tanggal 15 Agustus 2022 pada tingkat Banding pengadilan Tinggi
Bandung berdasarkan Nomor: 249/Pid.Sus/2022/PT. Bdg, tidak terbukti bersalah
dibebaskan (Vrijspraak) dari dakwaan atas tuntutan Jaksa Penunutut Umum
Kata Kunci : Penerapan Asas Hukum Satu Saksi Bukan Saksi, Dalam Pembuktian
Pidana Cabul, Anak Dibawah Umur, Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia.

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Henri M. Tobing, Selamat Lumban Gaol, & Sujono. (2024). PENERAPAN ASAS HUKUM SATU SAKSI BUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PIDANA CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA. Transparansi Hukum, 7(1), 86–98. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5437