IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI SMPN 3 KOTA KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i2.5273Keywords:
Sistem Zonasi, Stakeholder, Implementasi KebijakanAbstract
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi padangan aktor dalam pengelolaan sekolah yang berkepentingan pada Peraturan Walikota Kediri No. 23 Tahun 2021 tentang Penerimaan SiswaBaru (PPDB) di SMP Negeri 3 Kediri dan. Penelitian ini nantinya juga akan memperlihatkan proses implementasi kebijakan system zonasi di SMP Negeri 3 Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sementara itu, kedalaman temuan dilakukan dengan metode studi kasus karena peneliti sendiri merupakan bagian dari aktor yang diteliti karena bagian dari SMP Negeri 3 Kediri. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses implementasi berjalan dengan baik, namun yang menjadi fokus perbaikan adalah Sumberdaya. Hal ini dikarenakan meskipun sebagian besar yang tergabung dalam kepantiaan PPDB sistem ZONASI sudah menguasai IT, namun kendala jaringan internet dan sarana pendukung lainnya belum mencukupi. Solusi, yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut diantaranya menyiapkan SDM serta penyusunan program sekolah.
References
Andina, E. (2017). Sistem zonasi dan dampak psikososial bagi peserta didik. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, 9(14), 9–12.
Baro’ah, S. (2020). Kebijakan merdeka belajar sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan. Jurnal Tawadhu, 4(1), 1063–1073.
Bintoro, R. F. A. (2018). Persepsi masyarakat terhadap implementasi kebijakan zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (ppdb) tingkat sma tahun ajaran 2017/2018 di kota samarinda. Jurnal Riset Pembangunan, 1(1), 48–57.
EDWARD III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Hasbi, I., Fuadi, A., Nadeak, B., Arifudin, O., Juliastuti, J., Lestari, A. S., Utomo, W. T., Rianita, N. M., Fatmasari, R., & Pasaribu, E. (2021). Administrasi Pendidikan (Tinjauan Teori Dan Praktik).
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Pradewi, G. I., & Rukiyati, R. (2019). Kebijakan sistem zonasi dalam perspektif pendidikan. Jurnal Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 4(1), 28–34.
Rozak, A., & Az-Ziyadah, A. I. (2021). Kebijakan pendidikan di Indonesia. Alim| Journal of Islamic Education, 3(2), 197–208.
Santika, I. G. N. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan: Studi Komparatif Konstitusi Dengan UUD 1945.
Sugiono, S. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Syakarofath, N. A., Sulaiman, A., & Irsyad, M. F. (2020). Kajian pro kontra penerapan sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 5(2), 115–130.
Ula, D. M., & Lestari, I. (2020). Dampak sistem zonasi bagi sekolah menengah pertama. Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual, 5(1), 10–18.
Usriyah, N. N., Ayuningtyas, D. D., & Hardjati, S. (2020). Peran BUMD Dalam Meningkatkan Pad Surabaya (Studi Kasus Kebun Binatang Surabaya). Jurnal Sosial Ekonomi Dan Politik, 1(2), 1–10.
Yudistira, C. (2014). Implementasi Pendidikan Karakter Peduli Lingkungan di Sekolah Alam Ungaran Kabupaten Semarang. Universitas Negeri Semarang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.