IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERKAWINAN POLIGAMI
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i2.5245Keywords:
Implementasi, Kebijakan Perkawinan, PoligamiAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis implementasi Kebijakan Perkawinan Poligami di Kabupaten Nganjuk khususnya di Kecamatan Patianrowo dengan faktor pendukung dan penghambat. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif, jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Perkawinan Poligami di Kecamatan Patianrowo secara umum berjalan baik, meskipun aspek transmisi komunikasi yang disampaikan mengenai kebijakan perkawinan poligami tidak disampaikan secara luas. Dari aspek kejelasan sudah tersampaikan namun hanya orang-orang yang berkepentingan dengan poligami yang mengetahui aturan tersebut setelah mendapat penjelasan dari KUA. Sedangkan aspek konsistensi tidak tersampaikan secara konsisten dimana aturan tentang perkawinan poligami ini hanya disampaikan menjelang pelaksanaan. Sehingga menimbulkan simpang siurnya informasi di masyarakat secara umum karena tidak semua warga mengetahui aturan poligami tersebut. Adapun pada Aspek sumberdaya, permasalahan muncul pada sumberdaya anggaran. Sedangkan pada aspek disposisi, pengangkatan birokrasi sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter masyarakat di kecamatan Patianrowo. Sedangkan aspek insentif diberikan kepada pejabat yang melaksanakan pembinaan pra nikah dan akad nikah. Adapun aspek struktur birokrasi, SOP implementasi kebijakan poligami di Kecamatan Patianrowo sesuai peraturan perundangan, yakni Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014. Sedangkan aspek fragmentasi dalam implementasi kebijakan perkawinan secara umum sudah tersebar tanggungjawabnya melalui KUA yang tersebar di 20 kecamatan di kabupaten Nganjuk
References
Agustino, L. (2006). Politik & kebijakan publik. AIPI Bandung.
Basrowi & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta
Heryanti, B. Rini. (2021) Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum | Volume 6 Nomor 2 April 2021.
Latifiani, Dian (2013). Implementasi Syarat Berpoligami menurut UU No 1 Tahun 1974 (Studi di Kota Semarang). Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 42 nomor 4 tahun 2013
Mattew B. Miles, A. Michael Hubberman, and Johnny Saldana (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Edition) Arizona State University, CA: Sage Publications
Moleong, L. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta.
Sahuddin (2015). Kebijakan Tarif Poligami (Studi Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturaan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah). Jurnal Supremasi Hukum Vol 4 nomor 2 Desember 2015.
Solihin, Abdul Wahab. (2012). Analis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksa
Subarsono, A. G. (2012). Analisis kebijakan publik: konsep, teori dan aplikasi.
Sugiyono, D. (2008). Metode penelitian bisnis. Bandung: Pusat Bahasa Depdiknas.
Suwandi, B. D., & Si, M. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif Jakarta: PT. Reneka Cipta, 59–60.
Widodo, M. S. (2010). Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Bayu Media.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perunahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Widodo, Joko. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Malang: Baymedia Publishing.
Winarno, R. (2005). Penerapan Prinsip Demokrasi Ekonomi, Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Hukum Penanaman Modal. Perspektif, 10(4), 385–398.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.