Main Article Content

Abstract

Peningkatan pemahaman hukum dan etika dalam interaksi di lingkungan merupakan kebutuhan mendesak mengingat masih maraknya perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan media sosial, serta rendahnya kesadaran terhadap konsekuensi hukum di kalangan pelajar. Kesadaran hukum dan etika sejak dini penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan harmonis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di SMA negeri 1 Luwuk dengan sasaran 30 siswa yang bertujuan memberikan edukasi mengenai pentingnya hukum dan etika dalam interaksi sosial di sekolah. Metode pelaksanaan menggunakan ceramah dan diskusi yang diawali pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti materi dan mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran hukum serta etika yang lazim terjadi di sekolah. Dengan begitu, dapat menumbuhkan kesadaran siswa mengenai pentingnya perilaku yang patuh dan menghargai orang lain. Kegiatan PKM ini memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya sekolah yang lebih disiplin dan harmonis serta menjadi dasar bagi pengembangan program pembinaan hukum dan etika berkelanjutan di lingkungan pendidikan.

Keywords

Interaksi Sosial Pemahaman Hukum Sosialisasi Hukum

Article Details

How to Cite
SOSIALISASI PEMAHAMAN HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERAKSI DI LINGKUNGAN SEKOLAH PADA SMA NEGERI 1 LUWUK. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 9(1), 272-282. https://doi.org/10.30737/jaim.v9i1.6903

How to Cite

SOSIALISASI PEMAHAMAN HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERAKSI DI LINGKUNGAN SEKOLAH PADA SMA NEGERI 1 LUWUK. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 9(1), 272-282. https://doi.org/10.30737/jaim.v9i1.6903

References

  1. sa, R. E., & Anggoro, B. K. (2024). Pengaruh Penerapan Kode Etik Guru terhadap Kualitas Interaksi Pembelajaran dan Kedisiplinan di Sekolah. Journal of Innovation and Teacher Professionalism, 3(2), 450–462. https://doi.org/10.17977/um084v3i22025p450-462
  2. Budoyo, S., Pratama, P. A., & Sholihah, N. F. (2024). Penegakan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Guru Guna Mewujudkan Sekolah Berbasis Ramah Anak Bagi Guru di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 5(2), 563–569. https://doi.org/10.51874/jips.v5i2.298
  3. Desi Eri Kusumaningrum, Raden Bambang Sumarsono, & Imam Gunawan. (2019). Budaya Sekolah dan Etika Profesi: Pengukuran Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Sekolah dengan Pendekatan Soft System Methodology. JAMP : Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 2(3), 90–97. https://journal-fip.um.ac.id/index.php/jamp/article/view/1836
  4. Endah Pertiwi, Kanesa Folara, Wafa Alfia Farhana, & Muhammad Eko Nur Alam. (2022). Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 1–11. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.96
  5. Fauzan, M., Fil’Awalin, H., Aulyanti, D. D., Desthabu, M., A, B. T., Zahra, L. A., Situmeang, Z. A., Welgaputri, F., Naufal, M., Siregar, K. J., Respati, A. A., & Bakhtiar, H. S. (2023). Pemberantasan Revenge Porn di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Ditinjau dengan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 121–136. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.5692
  6. H. E. Mulyasa. (2021). MENJADI GURU PENGGERAK MERDEKA BELAJAR (Cetakan pertama). Bumi Aksara.
  7. Ilham Kamaruddin, Zulham, Ferdian Utama, & Lutfi Fadilah. (2023). Pendidikan Karakter di Sekolah: Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Etika Sosial dan Moral Siswa Authors. Attractive : Innovative Education Journal, 5(3), 140–150.
  8. Irawati, S. A. (2023). Penyuluhan Hukum bagi Guru SD 1 Tunas Muda Slipi Jakarta dalam Menumbuh kembangkan Minat Belajar dan Kenyamanan Siswa di Lingkungan sekolah. DIKMAS : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(4), 815–820.
  9. Iskandar, A., Anandy, W., & S, I. Friskanov. (2022). EDUKASI PENCEGAHAN PENYEBARAN INFORMASI HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SISWA DI SMAN 1 PALU. Jurnal Abdi Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v6i1.3379
  10. Nurlaily, N. Y., Wicaksana, S. U., Irmawanto, R., & Holisin, I. (2021). Pemenuhan Akses Pendidikan Kepada Masyarakat Pinggiran Perkotaan. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 178–189. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17101
  11. Nurlita, J. D., Angel, B. R., & Oktaviana, N. A. (2024). Konsepsi Mengenai Kesadaran Hukum tentang Ketaatan terhadap Aturan Hukum yang Terkandung dalam Pembelajaran PKN SD. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(3), 7. https://doi.org/10.47134/pgsd.v1i3.582
  12. Nurmala, L. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik. Gorontalo Law Review, 1(1), 67. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.98
  13. Putra, Y. B. S. (2022). TRAINING DAN EDUKASI ANTI – BULLYING SISWA DI SEKOLAH SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI NILAI HAK ASASI MANUSIA (HAM). https://doi.org/10.31219/osf.io/zs2nw
  14. Remaja, N. G. (2014). MAKNA HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM. Kertha Widya, 2(1), 1–26. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426
  15. Siregar, A. (2022). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN. EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Dan Keagamaan, 5(4). https://doi.org/10.47006/er.v5i4.12936
  16. Sri Hudiarini. (2017). PENYERTAAN ETIKA BAGI MASYARAKAT AKADEMIK DI KALANGAN DUNIA PENDIDIKAN TINGGI. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 2(1), 1–13.
  17. Tuturop, A., & Sihotang, H. (2023). Analisis Perkembangan Karakter Dan Peningkatan Mutu Pembelajaran Siswa Melalui Pendidikan Etika Moral. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 9613–9629.
  18. Wahyudi, Berliani, L., & Amelia. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(2), 825–840. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2982

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.