KONSEKUENSI YURIDIS JUAL BELI TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.342Abstract
Obyek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan merupakan obyek jaminan yang bernilai ekonomi tinggi untuk dijadikan jaminan (agunan) bagi kalangan yang bergerak di sektor jasa keuangan terutama dunia perbankan. Hal ini terkait dengan kewajiban debitor  (penerima kredit) terhadap kreditor/bank (pemberi kredit), apabila terjadi kredit bermasalah. Dalam penulisan karya ilmiah ini akan mengupas tentang bagaimana penyelesaian masalah yang timbul sebagai akibat pembelian tanah yang masih dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana konsekuensi yuridis yang ditimbulkan dan resikonyaberdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
References
BUKU :
Alie, Ahmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (JudicialvPrudence ) : Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence); Volume I Pemahaman awal. Kencana, Jakarta
Ali, Zainudin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Amirudin dan H. Zainal Asyikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrhafindo Persada, Jakarta.
Ashshofa, Boerhan, 2004. Metode Penelitian Hukum. Rineka Tjipta, Jakarta.
Spagnola, A>, Linda, 2008, Contakts For Paralegals (Legal Principles and Practical Applications), McGraw-Hill Companiies, United States.
Badudu-Zein, 1996.Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Bahder Djohan, Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
Darus Badruzzaman, Mariam, 1997. Mencari System Hukum Benda Nasional.Alumni, Bandung.
, 2000, “Permasalahan Hukum Hak Jaminan†dalam Hukum Bisnis, volume 11.
,2009,Serial Hukum Perdata Buku Kedua; Kompilasi Hukum Jaminan. Mandar Maju, Bandung.
Efendi, Bahtriar, 1993.Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumni, Bandung.
Elliott, Cathrine and Frances Quinn, 2005, Contract Law, Perason Education Limited, England.
Fuady, Munir, 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Kencana, Jakarta.
Gaotama, Sudargo, 1990. Tafsiran undang-undang pokok agraria. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harsono, Bodi, 1997. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cet. Ke-VII,
Djambatan, Jakarta., 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Penyusuman UUPA Isi dan Pelaksanaannya. Jambatan, Jakarta.
Hassan, Djuhaendah, 1997. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Mlekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan). Citra Aditia Bakti, Bandung.
Hadi, Soetrisno, 1987. Metodelogy Research National. Akmil, Magelang.
____________, 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perdana.
Ibrahim, Joanes., dan Lindawaty Sewu< 2004. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. PT. Refika Adhitama, Bandung.
Joseph Sembiring, Jimmy, 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Visimedia, Jakarta.
Kashmir, 2012.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
Khoidin, M., 2005.Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan. Laksbang, Yogyakarta.
Machmud Marzuki, Peter, 2006. Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.
________, 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
________, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Eksekusi Objek Hak Tanggungan Permasalahan dan Hambatan,Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.
Mustafa, Bacshan.,Ragawino, Bewa., Priatna, Yaya, 1982. Azas-Azas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Edisi Pertama, Armico, Bandung.
Hajon, M.,Philipus, I987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Pasaribu, Cahiruman., dan Suhrawardi K.Lubis, 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Sinar Grafika, Jakarta.
Perangin, Efendi, 199I. Praktik Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit. Rajawali Press, Jakarta.
_______, 1994. Praktik Jual Beli Tanah. Raja Grhafindo Persada, Jakarta.
Pesoko, Herawati, 2007. Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT ). Laksbang Persindo.Yogyakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1985. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu. Cet.VIII, Sumur, Bandung.
Putra, Ida Bagus Wyase, 2001. Tanggung Jawab Negara Terhadap Dampak Komersialisasi Ruang Angkasa. PT. Refika Adhitama, Bandung.
Mallor, P.,Jane, et.al, 2007.Busines Law; The Ethical, Global, And E-Commerce Environmental. McGraw Hill Companies,Inc., New York.
Raharjo, Sajipto, 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Adhitia Bakti, Bandung.
Richards, Paul, 2004. Law Of Contrakt. Pearlson Education Limited. England.
Ridwan, HR.< 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrhafindo Persada, Jakarta.
Ruhiyat, Eddy, 1983. Pelaksanaan Landreform dan Jual Gadai Tanah, Berdasarkan Undang-Undang No.56 Prp Th 1990. Armico, Bandung.
Salih, Wntjik, 1977. Hak Anda Atas Tanah. Galia Indah, Jakarta.
Salem,HS., H2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Santosa Az, Lukmann, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Santosa, Urip, 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Prenada Media, Jakarta.
Satrio, J., 1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku II. PT. Citra Adhitia Bakti, Bandung.
, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
, 2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Adhitia Bakti, Bandung.
Sautama Hotma Bako, Ronny, 1995.Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedewi Masjhoen Sofwan, Sri,Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberti, Yogyakarta.
Soehino, 1998. Ilmu Negara. Liberty, Jogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983,Hukum Adat Indonesia. Rajawali, Jakarta
_______, 1983, Penegakan Hukum, Binacipta, Bandung.
_______, 2001. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grhafindo Persada, Jakarta.
Soemardjono, SW.,Maria, 2009.Tanah dalam pespektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Kompass, Jakarta.
Soeroso, R., 2010. Perjanjian Di Bawah Tangan, Pedoman Praktis Pembuatan Dan Aplikasi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Soimin, Soedaryo, 2004. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R., 1982. Law In Indonesia, Centre For Strategic And Internasional, And Studies. Third Edition, Jakarta.
_______, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_______, 1991, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudarsono, 1999.Kamus Hukum. PT.Rineka Tjipta, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010. Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika, Jakarta.
_______, 2010. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.
Sri Wibawanti, Erna, dan R.Murjiyanto, 2013. Hak Ats Tanah Dan Peralihannya. Liberti Yogyakarta, Yogyakarta.
Usfunan, Johannes, 2002. Perbuatan Pemerintah yang Dapat Digugat.Djambatan, Jakarta.
Utsman, Rahmadi, 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika, Jakarta.
_______, 2012. Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi, 2003. Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Witanto, D.Y, 2011, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Alfabeta, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Terjemahan R.Subekti dan R.
Tjitrosudibio, 2009, Cetakan XXXX, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang No. V Tahun 196o Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 1o4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2o43).
Undang-Undang No. IV Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang No. 1o Tahun 1998 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor I82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).