EVALUASI KUALITAS PELAKSANAAN PRINSIP – PRINSIP ZONA INTEGRITAS DALAM PELAYANAN PUBLIK DI POLRES BLITAR KOTA
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v2i04.6959Keywords:
zona integritas, pelayanan publik, reformasi birokrasi, Polres Blitar Kota, WBK-WBBM, Integrity Zone, public service, bureaucratic reform, Blitar City Police DepartmentAbstract
Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan instrumen reformasi birokrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Polres Blitar Kota meraih predikat WBK pada 2019 dan kini berproses menuju WBBM. Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan enam prinsip pelayanan publik (transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban) dalam kerangka ZI, serta mengidentifikasi faktor pendukung, hambatan, dan strategi peningkatannya. Penelitian kualitatif dengan desain studi kasus ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dianalisis secara tematik, dan divalidasi dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil menunjukkan empat prinsip (transparansi, akuntabilitas, partisipatif, kesamaan hak) terlaksana dengan bukti konkret, antara lain SOP terpasang di loket, pengawasan internal dan CCTV, forum konsultasi publik, serta layanan tanpa pungutan di luar ketentuan. Prinsip kondisional serta keseimbangan hak dan kewajiban baru terpenuhi sebagian karena keterbatasan kompetensi dan penempatan SDM, gangguan jaringan, serta rendahnya pemahaman masyarakat atas prosedur. Komitmen pimpinan, regulasi, dan dukungan masyarakat menjadi faktor pendukung utama. Penguatan SDM, digitalisasi layanan, dan edukasi masyarakat diperlukan untuk meraih WBBM.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gandhi Ferdinan Subiyanto, Imam Fachruddin, Suwarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
