IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Authors

  • Ahmad Rifa'i Program Studi Magister Administrasi Publik
  • Suwarno

DOI:

https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i1.5248

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Penugasan Guru, Kepala Sekolah

Abstract

Kajian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, menjelaskan, serta mendeskripsikan fenomena sosial dari di implementasikannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No.  40/2021. Pada penelitian ini, peneliti memakai pendekatan kualitatif. Fokus yang digunakan penelitian ini menggunakan teori Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik oservasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan teknik analisis interaktif. Tujuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 40/2021 di Kabupaten Nganjuk telah berjalan sukses. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan manajemen dan kualitas pendidikan. Seleksi kepala sekolah didasarkan pada kriteria kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan kepemimpinan. Sumber daya manusia dan finansial penting dalam penunjukan kepala sekolah. Dukungan masyarakat dan pemahaman karakteristik sekolah juga krusial. Transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan gender menjadi fokus. Pelaku utama adalah sekretariat daerah, perangkat daerah pendidikan, dewan pendidikan, dan pengawas sekolah. Guru merespons positif dengan pengembangan diri dan budaya kerja kolaboratif. Komunikasi antar-organisasi lancar, menciptakan lingkungan kondusif. Wali murid melihat peningkatan kualitas pendidikan dan komunikasi yang baik. Keseluruhannya, kebijakan ini menciptakan perbaikan signifikan dalam manajemen pendidikan dan kualitas pembelajaran di Kabupaten Nganjuk.

References

Astika, Y. W., Fitriyani, F., & Burhanuddin, B. (2020). Implementasi peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah. CERMIN: Jurnal Penelitian, 4(2), 255–268.

Fauziah, F., Copriady, J., & Sudirman, S. (2021). Implementasi Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Siak. Jurnal Manajemen Pendidikan Penelitian Kualitatif, 5(1), 30–37.

Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung. Malayu.

Nomor, P. M. P. N. (28 C.E.). Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Madrasah, Pasal, 1.

Rahayuningsih, S., & Rijanto, A. (2022). Upaya Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak di Nganjuk. JAMU: Jurnal Abdi Masyarakat UMUS, 2(02), 120–126.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1–12.

Rosyadi, I., Widyaningsih, R. A., & Uzliva, C. A. (2023). Perilaku Profesionalisme Kepala Sekolah. Thawalib: Jurnal Kependidikan Islam, 4(1), 13–28.

Suryana, C., & Iskandar, S. (2022). Kepemimpinan kepala sekolah dalam menerapkan konsep merdeka belajar di sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 6(4), 7317–7326.

Syafi’i, F. F. (2022). Merdeka belajar: sekolah penggerak. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar.

Tarsito, S. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung

PlumX Metrics

Published

2024-02-05